Pidana Bersyarat dalam Tindak Pidana Perpajakan: Relevansi Asas Lex Specialis
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) menandai perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan nasional. Kini, hukum tidak lagi diposisikan sebagai alat pembalasan semata, melainkan instrumen rehabilitasi. Namun, muncul perdebatan menarik ketika hal ini dihadapkan pada hukum pidana khusus, khususnya perpajakan.
Melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2025, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pidana bersyarat atau pengawasan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana perpajakan. Hal ini seringkali dianggap bertentangan dengan semangat humanis KUHP Baru, namun secara teoretis hal ini memiliki landasan yang kokoh.
Asas Hukum Utama
“Lex Specialis Derogat Legi Generali”
(Hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum)
Karakteristik Kejahatan Ekonomi
Kejahatan pajak bukan sekadar pelanggaran norma biasa; ia adalah kejahatan terhadap kepentingan keuangan negara. Aktivitas ini umumnya dilakukan secara sadar dan sistematis dengan motif ekonomi yang kuat. Dampaknya bukan hanya individual, melainkan struktural terhadap stabilitas fiskal negara.
Oleh karena itu, kebijakan sanksi dalam hukum pajak dirancang untuk menciptakan efek jera yang maksimal. Pendekatan yang terlalu lunak berpotensi melemahkan wibawa hukum dan mengurangi kredibilitas sistem perpajakan nasional yang bertumpu pada kepatuhan publik.
Kesimpulan
Penegasan asas lex specialis dalam tindak pidana perpajakan sangat krusial untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan fiskal. Meskipun kita menuju arah pemidanaan yang lebih humanis, perlindungan terhadap keuangan negara tetap menjadi prioritas yang tidak dapat dikompromikan.