Dari Menghukum ke Pemulihan: Jalan Baru Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia
Sudah waktunya mengubah paradigma hukum lingkungan Indonesia. Hukum harus menjadi instrumen penyembuhan, bukan sekadar alat pembalasan. Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa, namun Environmental Performance Index (EPI) 2022 menempatkan kita di peringkat 164 dari 180 negara. Ini adalah alarm bahwa penegakan hukum yang hanya berhenti pada pemidanaan tidak akan pernah cukup.
Kegagalan Paradigma Pemidanaan
Di banyak kasus pencemaran sungai dan kebakaran hutan, denda mungkin dibayar dan pelaku dijatuhi hukuman. Namun, seringkali vonis itu hanya menjadi titik akhir prosedur formal. Lanskap yang rusak tetap menganga, dan negara kehilangan ekosistem sekaligus potensi masa depan. Penegakan yang berfokus pada hukuman belum menyentuh akar persoalan: pemulihan yang konkret dan dapat diaudit.
Restorative Justice sebagai Strategi Utama
Konsep reintegrative shaming dari John Braithwaite memberi ruang bagi pelaku (termasuk korporasi) untuk bertanggung jawab tanpa kehilangan martabat. Tanggung jawab korporasi tidak boleh sekadar membayar denda, tetapi harus terlibat aktif dalam penanaman kembali, rehabilitasi habitat, dan pendanaan pemulihan jangka panjang yang diawasi ketat.
Hambatan di Lapangan
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 saat ini masih terbatas pada perkara ringan. Padahal, tindak pidana lingkungan berskala besar yang berdampak pada kesehatan publik dan kerugian fiskal negara justru paling membutuhkan kerangka restoratif yang eksplisit.
Membangun Mekanisme Modern
Salah satu solusi praktis adalah membentuk rekening penjaminan lingkungan. Dana pemulihan ini disetor oleh pelaku sebagai syarat operasi, dan hanya dibebaskan bila pemulihan telah diverifikasi oleh lembaga independen. Sinergi antara KLHK, Kejaksaan Agung, BPK, dan Kementerian Keuangan menjadi kunci agar penilaian kerugian berlangsung terintegrasi.
Pada akhirnya, keadilan restoratif bukan kelemahan penegakan hukum, melainkan penguatan. Ketika hukum mampu memulihkan, negara tak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga masa depan lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang. Sudah saatnya hukum kita menjadi instrumen penyembuhan.